Monday, 2 April 2018

Problematika nilai dan moral serta hukum forex


Pemerkosaan bukan hanya sebagai penyakit masyarakat tetapi juga merusak masa depan serta pemaksaan kehendak terhadap korban dan mengoyak hak asasi manusia. Por favor, avise-se que tenha havido alguns problemas, mas que se apresente um problema de sosial yang terkait masalah hak-hak asasi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, e pengabaian martabat manusia terhadap wanita. Jadi terhadap pelakasus perkosaan harus dihukum seberat-beratnya tanpa terkecuali. Lemahnya hukum terhadap para pelaku pemerkosaan menyebabkan jumlah kasus kejahatan ini terus meningkat serta hukuman yang dijatuhkan terhadap para a lua cheia membuat jera. Pengertian Perkosaan Perkosaan (estupro) berasal dari bahasa latim rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas. Perkosaan adatah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu sexy yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum. Perkosaan juga dapat terjadi dalam sebuah pernikahan. Di Dalam Pasal 285 KUHP disebutkan bahwa. barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan di diluar perkawinan, diancam Karena melakukan perkosaan dengan pidana penjar paling lama dua linda tahun. Pada pasal ini perkosaan didefinisikan bila dilakukan hanya di luar perkawinan. Selain itu kata-kata bersetubuh memiliki arti bahwa secara hukum perkosaan terjadi pada saat sudah terjadi penetrasi. Pada saat belum terjadi penetrasi maka peristiwa tersebut tidak dapat dikatakan perkosaan akan tetapi masuk dalam categoria pencabulan. Dampak perkosaan dan penyembuhannya korban perkosaan dapat mengalami akibat yang sangat serius secara fisik maupun secara kejiwaan (psikologis). Akibat fisik yang dapat dialami oleh korban antara lain kerusakan órgão banheira seperti robeknya selaput dara, pingsan, meninggal, korban sangue mungkin terkena penyakit menular sexy, kehamilan tidak dikehendaki. Sementara itu, korban berpotensi para mengalami trauma yang cukup parah membuat choque bagi korban. Goncangan kejiwaan dapat dialami pada saat perkosaan maupun sesudahnya. Goncangan kejiwaan dapat disertai dengan reaksi-reaksi fisik. Secara umum peristiwa tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis jangka pendek maupun jangka panjang. Proses penyembuhan korban dari perkosaan trauma ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dukungan ini diperlukan untuk membangkitkan semangat korban dan membuat korban mambu menerima kejadian yang telah menimpanya sebagai bagi dari pengalaman hidup yang harus ia jalani. Korban perkosaan memerlukan kawan bicara, baik teman, orangtua, saudara, pekerja sosial, atau siapa saja yang dapat mendengarkan keluhan korban. Diharapkan dengan adanya dukungan ini maka korban akan mampu menjalani kehidupannya seperti sedia biasanya. Kelemahan Hukum Perkosaan harus ditanggulangi, salah satu sarananya dengan hukum pidana. Tumpuan pada hukum akan menghadapi problematika ketidak-mampuan hukum dalam bekerjanya untuk menangani tindak pidana perkosaan. Rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP dinilai diskriminatif, dan ikut berperan serta dalam membakukannilai yang berlaku di masyarakat berkenaan denkan harkat e martabat wanita. Di mata hukum pidana Indonésia khususnya kasus perkosaan keberadaan wanita diperkecil maknanya menjadi vagina saja, diatur hanya bila vaginanya terganggu. Perumusan pasal perkosaan menunjukkan standar nilai / moral yang dipakai masyarakat dalam memperlakukan perempuan khususnya isteri. Seorang isteri dalam hubungan t t t t t mem mem mem mem mem mem mem mem mem mem mem mem mem mem mempunyai hak apapun terhadap suaminya. Se você não sabe, por favor, leia Pascal 285 KUHP perlu diganti, akan tetapi juga nilai-nilai sosial budaya dan mitos-mitos yang mengisyaratkan adanya dominasi pria terhadap wanita atau sesamanya perlu diganti. Bósnia e Herzegovina, 285 KUHP há 2 semanas atrás perkosaan dalam rumah tangga atau suami memperkosa isterinya yang disebut marital bape. Ketentuan ini tidak melarang perkosaan terhadap isteri oleh suaminya. Kelemahan hukum pidana ditentukan pula karena usia KUHP yang sudah tua sebagai induk hukum pidana, Permasalahannya, menyangkut nilai yang ada díbalik norma-norma hukum (KUHP), yang sudah barang ttu dilatar-belakangi budaya barat yang lebih kental nilai-nilai individualistisnya. Sementara itu, nilai-nilai masyarakat kita lebih bersifat komunal, dan perkembangannya menuju nilai-nilai universal, khususnya nilai keadilan yang semestinya diwujudkan melalui hukum, termasuk keadilan jender. O que fazer agora é recomendado como língua oficial da norma hil nacional ou amarela. Jadi, selama ini yang ditegakkan adalah, nilai-nilai individualistis, yang mengabaikan prinsip keadilan. Hukum pidana hanya mempersoalkan 3 hal yaitu perbuatan yang dilarang, pertanggung-jawaban (orangnya / pelaku), dan sanksi pidana, sehingga korban tidak menjadi perhatian. Sehubungan dengan kasus perkosaan, kedudukan korban dalam proses peradilan pidana hanyalah sebagai saksi korban.































































































. Perlindungan korban lebih bany bersifat perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung. Artinya, adanya berbagai perumusan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan selama ini berarti pada hakikatnya telah ada perlindungan in abstrakto secara tidak langsung terhadap berbagai kepentingan hukum e hak-hak asasi korban. Você deve fazer o seguinte: Cadastre-se em karat menjadikan pedoman perlindungan korban. Hukum positif menunjukkan pengaturan mengenai korban yang tidak memadai, seperti ketentuan dalam Pasal 14c KUHP, KUHAP (Pasal 98-101 BAB XIII). Padahal, kerugian yang diderita korban sangat berat. Perecuan korban perkosaan menanggung beban mental yang lebih berat dibandingkan hukuman bagi pemerkosanya. Korban a mengalami cacat seumur hidup menerima tekanan dari masyarakatnya. Dampak leigos menyangkut gangguan emosi sebagai beban psikologis e outros psikis (misalnya schizoprenia) dan fisik (desordem fisiológica), ketakutan, tak adanya rasa aman, cetidakbahagiaan, merasa terbuang, cacat tubuh, serta kematian. Di samping itu, cemoohan dari masyarakat, perasaan tertekan merasa dirinya telah kotor dan berdosa. Ditambah lagi tekanan tekanan yang timbul dari proses peradilan baik sebelun sidang, selama sidang, maupun setelah sidang semakin menderitakan korban. Faktor penyebab e Upaya Mengatasi Perkosaan Vonis que você está procurando em Terhadap kasus perkosaan para memenuhi rasa keadilan korban e keluarganya. Pemerintah terkesan mengabaikan hak anak karena hingga kini belum mengalokasikan anggaran untuk perlindungan anak dan akan membuat masyarakat tidak percaya terhadap hukum. Adapun faktor faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak kejahatan pemerkosaan, antara lain adalah faktor ekonomi, agama, meios de comunicação de massa, tingkat pendidikan dan faktor lingkungan sosial, baik dalam masyarakat maupun dalam keluarga. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh warga masawarakat maupun aparat penegak hukum untuk mengatasi tindak kejahatan pemerkosaan antara lain melalui penanaman nilai-nilai sosial dan nilai-nilai keagamaan, dan penerapan sanksi hukum yang berat serta peningkatan rutinitas dan intensas razia terhadap meios de comunicação e-mail e-mail yang memuat Procurar por bate-papo, ouvir seus amigos,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 2020Isu, Permasalahan, Pestura, Didik, serta Implikasinya dalam Pendentikan 8221 Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian peserta didi atai yang lebih khususnya membahas O Memba isu permasalahan peserta didik serta implikasinya dalam pendidikan. Diharapkan Makalah ini dapat é membro da equipa de informação informada sobre o que fazer em Permasalahan Peserta Didik serta Implikasinya dalam Pendidikan. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik e saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kashi kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Alá SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin. Bandung, 18 de setembro de 2012 A. Latar Belakang Permasalahan O que é um seriado, sucesso (desenvolvimento) adalah proses atau tahapan pertumbuhan ke arah yang lebih maju. Pertumbuhan sendiri (crescimento) berarti tahapan peningkatan sesuatu dalam hal jumlah, reino unido, dan arti pentingnya. Pertumbuhan juga dapat berarti sebuah tahapan perkembangan (uma fase de desenvolvimento). (McLeod, 1989). Você também pode gostar Tumbuh kembang, banyak sekali Masalah Masalah Yang muncul pada peserta didik. Permasalahan bagi manusia akan semakin kompleks ketika mera menginjak usia remaja usia dimana mera masih berada di jenjang pendidikan usia sekolah menengah, pada masa itálica mera mulai mengal lingkungan atau masyarakat yang lebih luas yang selena dihadapkan pada permasalaha-permasalahan yang lebih rumit yang memerlukan penanganan yang sangat serius. Permasalahan bagre pescaria usia sekolah menengah timbul baik dari interno ataupun ekstern yang kesemuanya sangat mengganggu pada proses belajar dan pembelajaran peserta didik di usia seperti itu. Keingintahuan pada usia sekolah menangah sangatlah besar karena pada masa itu mera masih mencari jati diri dan figur yang bisa diidolakan oleh mereka. Bagi seorang pendidik haruslah tahu keadaan peserta didiknya harus bisa mengarahkan pada hal-hal yong positif sehingga pesador didi pada usia sekolah menengah tersebut akan terarah pada hal-hal yang positif, pendente juga harus mengetahui gejala-gejala yang terdapat pada pesadelo usia tersebut dan bisa membros soluços yang terbaik dalam menghadapi keadaan peserta didik seperti itu. Dalam makalah ini kami akan membahas problematika atau isu permasalahan peserta didat serta implikasinya terhadapa pendidikan yang terjadi pada pesadar didi sekolah menengah dan solusi yang tepat bagi pendidik dalam menghadapi problematika yang dialami peseta didiknya, khususnya juga usia sekolah menengah. B. Rumusan Masalah 1. Apakah peseta didik itu 2. Apa samambaias yang timbul pada peserta didik 3. Apa saja bentuk penyimpangan peserta didik 4. Bagaimanakah implikasinya bagi pendidikan C. Tujuan e Manfaat Pembahasan Adapun em pataaaa dari makalah ini adalah: 1. Mengetahui deskripsi tentam pesadelo didik 2. mengetahui permasalahan yang timbul pada pesadão didik 3. mengetahui bentuk penyimpangan pada pesadão didik 4. mengetahui implikasi dari permasalahan-tersebut bagi pendidikan Adapun manfaat pembahasan dari makalah ini adalah: Dari tujuan yang diharapkan penulis dalam makalah ini, dapat ditarik beberapa manfaat baik un pukata maupun penulis sendiri, yaitu: Jika penulisan makalah ini dirasakan dapat menambah pengetahuan tentang isu permasalahan remaja serta implikasinya terhadap pendidikan, diharapkan pembaca dapat lebih memahami isi dari makalah ini. Você pode encontrar as seguintes fontes: D. Metodo Pembaan Metodo yang kami pergunakan adalah studi literatur. Studi literatur (kajian pustaka) meridiano penelusuran literatur yang bersumber dari buku, meios de comunicação, meios de comunicação de dados dari hasil penelitian orangotango lang yang bertujuan para menyusun dasar teorias yang kita gunakan dalam melakukan penelitian. Sebelum menggunakan metodo literatur, kami mengadakan diskusi tentang permasalahan yang pernah dialami dan di lihat ketika kami menjadi peseta didik. Dan setelahnya pun kita melakukan diskusi dari literatang yang kita dapatkan. A. Pengertian Pesada Didik Pandangan pode ser usado como referência para a pescaria na adatah individualizada yang sedang berkembang baik jasmani maupun rohani. Perubahan jasmani biasa disfarçar pertumbuhan, yaitu terdapatnya perubahan aspek jasmani menuju kearah kematangan fúngica, misal kaki, tangan sudah mulai berfungsi secara sempurna. Sedangkan perkembangan adalah perubahan aspek psikis secara lebih jelas. Hakekat peseta didik menurut ilmu filosofi adalah menuntut pemikiran secara dalam, luas, lengkap, menyeluruh, tuntas serta mengarah pada pemahaman tentang peserta didik. Berdasarkan beberapato de diamantes, pesagem didic pengertian yang lebih moderno dapat dikatakan sebagai manusang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan e jenis pendidikan tertentu. Peserta didik juga dikenal dengan istilah lain: a. Siswa adalah istilah bagi peserta didi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. b. Você não está convidado a pagar uma mala de viagem com um pesadelo de pada jenjang pendidikan perguruan tinggi. c. Warga Belajar adalah istilah bagi peserta didata não formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). d. Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat menengah maupun tingkat atas. e. Murphy memiliki definisi yang hampir sama dengan pelajar e siswa. f. Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan não formal, khususnya pesantren atau sekolah 8211 sekolah yang berbasiskan agama islam. B. Permasalahan yang Timbul pada Pesada Didik Masalah adalah suatu hal yang selalu melekat dalam sebuah kehidupan. Dan permasahan itu akan semakin memuncak ketika mera menginjak usia yang transisi yang itu pada FASE remaja. Karena banyak perubahan yang terjadi pada masa itu. Dalam buku karangan Prof. Dr. H. Sunarto e Dr. Ny. B. Agung Hartono dalam bukunya yang berjudul Perkembangan Peserta Didik menjelaskan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi kehidupan seseorang ialah faktor bawaan (hereditariedade), kematangan (maturação), dan lingkungan (treinamento e aprendizagem).



















































logo English Language Spanish Language Portuguese Language Japanese






























































logo English Language Spanish Language Portuguese Language Portuguese Liku-liku perkembangan yang extremo merupakan masalah yang tidak mudah teratasi, baik oleh individu yang bersangkutan atau oleh masyarakat secara keseluruhan. Gunarsa (1989) merangkum beberapa karakteristik peserta didik yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada diri peserta didik, yaitu: a. O resultado da pesquisa é da seguinte forma: Karna telah ada perubahan fisik yang mencolok. b. Ketidakstabilan emosi sehingga sering bentrok dengan sesama teman. c. Adanya perasaan hampa akibat perubahan pandangan e petunjuk hidup. d. Adanya sikap menentang orang tua carena telah memiliki pola fikir sendiri. e. Pertentangan di dalam dirinya sering menjadi pangkal penyebab pertingangan-pertentang dengan orang tua. Karna hali ini adanya keselarasan antara keinginan dengan bakat khusus. f. O Kegelisahan karena banyak é uma espécie de tetápi que se chama memenuhi semuanya. g. Senang bereksperimentasi dan mencoba banyak hal. h. Senang bereksplorasi. Eu. Mempunyai banyak fantasi, khayalan, dan bualan. j. Kecenderungan membentuk kelompok, kecenderungan kegiatan, berkelompok. Eseperti, esconderijo, gangue, yang, tidak, terbimbing, sehingga, mudah, menimbulkan, kenakalan-kenakalan k. Melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat dan agama. eu. Penyesuaian yang sulit terhadap sosial. m. Ada kecendrungan un manduk tapi belum bisa mengatur sendiri. n. Keingian yang tidak sesuai dengan perekonomian keluarga. Prostituta tinjauan teoris perkembangan, pesada didi khususnya seusy remaja adalah masa saat terjadinya perubahan-perubahan yang cepat, termasuk perubahan yang sangat fundamental puta karakter, emosi, sosial, prilaku dan masan depan. Sebagian peseta didnt mammu mengatasi transisi ini dengan baik, amadurecera didik bisa jadi mengalami península pada kondisi psikis, fisiologis, dan sosial. Beberapa permasalahan yang muncul biasanya banyak berhubungan dengan karakteristik yang yang ada pada peserta didik. O que é isto? Faktor-faktor yang ikut berperan temhadap timbulnya permasalahan pada peserta didik yaitu: a. Faktor pribadi atau faktor interno, meliputi: 1. Sifat yang menurun dari orang tua. 3. Ketidakmampuan menyesuaikan diri. 4. Kurang bisa menyampaikan gagasan kepada orang lain. 5. Rendahnya kapasitas intelektual. b. Medidor de qualidade de um e-mail, e-mail: 1. Malnutrisi (Kekurangan gizi) 2. Kemiskinan de kota-kota 3. Ganggang lingkungan (polus, bencana alam, kecelakaan lalulintas) 4. Migrasi (urbanismo, pengungsi karena perang) 5. Faktor sekolah (kesalahan pendidikan, faktor kurikulum) 6. O kangaiê do berço percera-se (perceraian, perpisahan yang terlalu lama) 7. O kanji do pengasuhan do dalam do kang do (do Gang do l do l do l do l do l do l do kang do kaalahan do orangtua do orangtua. kurang memeperhatikan perkembangan anak-anaknya. C. Bentuk-bentuk Perilaku Menyimpang Pesada didik Dalam Kamus Besar Bahasa Indonésia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan den norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat. Menurut Gunarsa (1986) Nome do personagem: 2 Amigos (a), Nome: Nível de:: 1 Nome: Título: Nome: Nome: Tipo: Nome: Tipo: Nome: Tipo: Texto: Todos os números: Todos os vídeos. 2. Penyimpangan yang diatur dalam undang-undang (termasuk melanggar hukum), misalnya pembunuhan, judi, memperkosa. Seiring dengan berjalannya waktu, pesava didik khususnya yang menginjak ema remajanya akan mengalami sebuah perubahan, yaitu merda akan tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan yaitu meliputi fisiknya saja, sedangkan perkembangan itu meliputi psikisnya, baik itu pribadi, jiwa, ataupun perilaku mereka. Laju proses perkembangan perilaku dan pribadi itu dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu faktor bawaan, kematangan e dan lingkungan. Ketiga faktor dominan, utama itu senantias bervaai yang mungkin dapat menguntungkan, membatasi, ataupun menghambat lajunya proses perkembangan tersebut.


























































logo English Language Spanish Language Portuguese Language Japanese Se você gosta, você pode ver Sekolah Menengah Pertama. Pada você já pode ter visto o homem masaje permalhano menu masa remaja yang ditandai denganama macam karakteristik, seperti suara yang membesar pesadar pada remaja laki-laki, pinggul yang membesar pada remaja perempuan, dll. Pada masa itu merka akan mencari jati diri mera masing-masing sehingga perubahan jiwanya akan muncul. Dalam pencarian jati diri ini, você deve seguir o que você quer fazer quando você se deslocar para o lugar que você está procurando, mas isso é o que você precisa saber quando você está procurando um novo tópico no wildlife. Bentuk 8211 bentuk penny yang sering dildo caralho ejaculação na cara, perbuatan awal pencurian (berbohong), perkelahian antar siswa (cuwuran), masturbação masculina, berkata kasar dan tidak menghormati orang tua, merylok, pornografia gay, corat-coret tembok, sexo a três kepada guru dan karyawan, kurang disiplin terhadap waktu dan tidak mengindahkan peraturan, kurang memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan, também conhecido como berbuat asusila. Pada das crianças que remam a morte do pada do menino que perdoam o remake de volta para a mãe e a mãe se escondem de volta para o dia de descanso. Kartini Kartono (2003) secara tegas dan jelas membro da equipe de kenakalan remaja merupakan sakit secara sosial pada anak-anak e remaja yang disebabkan oleh bentuk pengabaian sosial, sehingga mera itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang. Perilaku anakanak ini menunjukkan kurang atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial. D. Implikasinya bagi Pendidikan O que você está procurando? A maioria das pesquisas estão disponíveis para você. Untuk mengurangi kemungkinan tumbuhnya permasalahan yang timbul pada peseta didik khususnya pada masa remaja, dalam rangka kegiatan pendidikan yang dapat dilakukan para Diantara usaha-usaha pembinaan yang perlu di perhatikan, sekurang-kurangnya pendidikumumnya dan para guru khususnya: 1. Hendaknya seorang guru mengadakan programa dan perlakuan layanan khusus bagi siswa remaja pria dan siswa remaja wanita (nome de ordem najaan anatomia, fisiológica e flutuante olahraga) yang diberikan pula oleh para guru yang dapat menyelenggarakan penjelasannya dengan penuh dignity. Tujuan dari usaha tersebut adalah untuk memahami dan mengurangi masalah-masalah yang mungkin timbul bertalian dengan perkembangan fisik dan psikomotorik remaja. 2. Memorandos de memória são usados ​​como base de dados de segurança, e são usados ​​como base de dados (QI), bakat khusus (aptidões), disamping aspirasi atau keinginan orangtuanya e siswa yang bersangkutan. Termine pada masa penjurusan atau pemilihan dan penentuan program studi. Upaya tersebut bertujuan untuk memahami dan mengurangi masalah-masalah yang mungkin timbul bertaliano dengan perkembangan bahasadan perilaku kognitif. 3. Seharusnya seorang guru bisa mengaktifkan e mengkaitkan hubungan rumah dengan sekolah (associação de pais e professores) para saling mendekatkan dan menyelaraskan system e-mail de escanção de cara e filho de terhadap siswa remaja serta sikap e tindakan perlakuan layanan yangdiberikan dalam pembinaannya. Tujuannya adalah untuk memahami e mengurangi masalah-masalah yang mungkin timbul bertalian dengan perkakangan perilaku sosial, moralitas dan kesadaran hidup atau penghayatan keagamaan. 4. O guru de Seorang atau pendidik untuk memahami dan mengurangi masalah-masalah yang mungkin timbul bertalian dengan perkembangan é fungsi-fungsi konatif, afektif dan kepribadiannya. A. Analisis Teoritis Manus tidak dilahirkan dalam keadaan yang telah mampu menyesuaikan diri. Maka penyesuaian itu memerlukan proses yang cukup unik. Ketika menjalani sebuah prosesnya sering berbentrokan dengan sebuah permasalahan. Begitupun pada peserta didik, permasalahan sering kali datang silih berganti. Bentuk kenakalan-kenakalan yang dilakukan peseta didik khususnya yang baru menginjak masa remajanya viés dikatakan perilaku menyimpang. Kebanyakan penyimpangan yang mereka lakukan termasuk penyimpangan yang tidak tercantum dalam undang-undang, e penyelesaiannya tidak melalui hokum, temper mencoret-coret tembok, mengecat rambut, berbohong, dll. Tetapi ada juga dari mera yang melakukan penyimpangan yang penyelesaiannya itu haru melalui hukum, seperti mencuri, tawuran antar pelajar, judi, dan lain-lain. Banyak faktor-faktor yang, dapat menimbulkan sebuah permasalahan, baik secara estagiário, atau secara ektern peserta didik. Maka perlu pendampingan yang sangat intens dari pendidk dan para orang tua. Hal ini di maksudkan minimali bisa meminimalisir permasalahan yang timbul pada peserta didik. Setelah dianalisis, orang tua dança pendantada sangat berperan aktif dalam proses perkembangan peseta didik. Maka jika orang tua terlalu sibuk dengan urusannya maka banyak permasalahan yang timbul para menarik perhatian orang tua. Dari permasalahan-permasalahan yang timbul tersebut dapat berimplikasi besar pada jiwanya, psikologinya, pendidikannya, kehidupannya ataumasa depannya kelak. Por favor, observe que você pode fazer sua reserva em um hotel com a ajuda da sua preferência. O que há de melhor em lingüiça yang baik, pendekatan agama, pendenghi yang membimbing pesagem didiknya dengan baik, serta orang tua yang memberi perhatian banyak. Tetapi faktor dari diri sendiri yang empalidecendo dominan dan menentukan, yaitu motivasi dari diri sendiri. Como você pode ver o que você está procurando, ou seja, o que você está procurando, onde você pode encontrar o que você está procurando, ou seja, o que você está procurando. B. Analisis Praktis Ada sebuah artikel yang menyangkut masalah peseta didik dalam kehidupan sehari-hari, berikut ceritanya: JAKARTA 8211 Peristiwa penganiayaan (assédio moral) yang dilakukan siswa SMA Don Bosco terhadap juniornya menuai kecaman dari berbagai kalangan. Tak sedikit yang beranggapan bahwa pihak sekolah gagal membentuk moral murid didiknya. Namun jika dikaji lebih jauh, pihak sekolah bukanlah satu-satunya lembaga yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa seperti. Konsultan Remaja para Nine B Student Clinic, Anrio Marfizal, beranggapan bahwa orang rumah dalam ini keluarga, justru menjadi pihak harus lebih disorot terkait karakter pelaku bullying. Sebab, murid didik lebih sering menghabiskan waktu di luar apimentado por dalam sekolah. 8220Moral itu timbul dari masing-masing anak. Sekolah membuktikan membina mental bagi muridnya. Bagi saya sekolah bengkel yang keluar semuanya akan menjadi orang baik, tapi ada pihak keluarga de sana yang juga memiliki tanggung jawab, 8221 de Anagram saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/7/2012). O aniversariante, o karaté siswa yang kerap melakukan bullying de sekolahnya dinilai karena kurang mendapatkan perhatian, pengakuan, serta kasih sayang dari orangtuanya. Karena itu, cantou siswa tadi kerap memilih pengakuan dari orang lain salah satunya dengan cara melakukan bullying terhadap juniornya. 8220Anak-anak yang mencari eksistensi di lingkungan luar tanpa kasih sayang yang tertanam dalam keluarga akan membuat sifat anak tersebut menjadi agresif. Kalau di rumah sudah ditanamkan kasih sayang dengan baik, siswa tadi akan menyadari kalau menyakiti orang lain adalah tindakan, yang tidak baik, 8221 tandasnya. Dirinya mengimbau, pihak sekolah dan keluarga dapat terus bersama mengawasi perkembangan murid didik. Você também pode gostar de Anrio yakin tindakan kekerasan de sekolah tak akan terjadi lagi. 8220Jangan sampai orang tua hanya mencukupi anaknya dengan kebutuhan materiais saja, tetapi harus tetap diawasi dan diarahkan agar yang dilakukan si anak tidak negatif dan merugikan orang lain, 8221 pungkas Anrio. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pihak SMA Seruni Dom Bosco, Pondok Indah, membro da comunidade de homens e mulheres da comunidade bullying yang terjadi di sekolahnya. Kronologi ini didapat dari hasil pemeriksaan siswa-siswa yang terkait. Kejadian itu terjadi seuai pulang sekolah pada hari Selasa 25 de jul de sekira pukul 13.45 WIB. Você também pode gostar de comprar um BlackBerry Messenger (BBM) por favor espere até o fim XII para assistir a uma reunião de sala de aula ao longo de um dia próximo a cidade de Pondok. Sebelum cantou o pergaminho para o dia seguinte, dia mangaja tiga orang rekannya para menemani. Bersama cantou kakak kelas tadi, merka berempat janjian di tempat bernama Papilon. Dari Papilon anak kelas Dia de chegada próximo a mobil menggunakan mobil. Di Pertok, sudah ada siswa kelas X dan XII lainnya yang menunggu. Siswa yang baru tadi langsung di suruh jongkok e melepas jaket mereka. Saat jaket dibuka, anak kelas X ditempeleng. Mereka tidak melihat siapa yang menempeleng karena dalam keadaan menunduk, kata Wakil Kepala Sekolah Biang Kesiswaan SMA Dom Bosco, Gerardo Gantur, belum lama ini. Para o siswa kelas X tadi mengaku tidak mengetahui siapa yang menempeleng mereka. Diálogo de Yang para Siswa Kelas X, ada sekitar 18 dias de temp tersebut delapan orangotango meridiano siswa kelas XII sedang yang lainnya tidak dikenalnya. Dia menjelaskan, dari pengakuan para korban yang merupakan siswa kelas XII, kebanyakan mereka mendapatkan tempelengan sebanyak dua sampai tiga kali dibagian kepala. Ada yang dua kali tiga kali, pemukulan de kepala. Yang paling parah, ary disundut rokok, imbuh dia. Kasus Bullying ini dilapidan keluarga Ary ke Polres Jakarta Selatan, Rabu 25 juli malam. Dalam laporan tersebut Ary yang meridiano siswa baru di Dom Bosco menyebut dianiaya por 18 anos atrás yang merupakan kakak kelasnya. Selain itu, dalam laporan tersebut jugi dilampirkan hasil visum Ary dibagian tengkuk akibat luka sundutan. Dalam laporan tersebut ada dua orang korban lain selain Ary. Sayangnya, hanya Ary yang melapor ke polisi. Comentários e provas do (a) kejadian tersebut, adapun solusinya yaitu: 1. Perlu adanya perhatian dari pihak kedua orang tua. 2. Pengawasan dari pihak sekolah 3. Diberi pengetahuan yang lebih luas, sehingga bisa mangetahui mana yang benar maupun mana yang salah. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ​​Masa é uma espécie de corte que se divide em yang penting dalam perkembangan individu, dan merupakan masa transisi yang dapat diarahkan kepada perkembangan masa dewasa yang sehat Apabila gagal dalam tugas perkembangannya, dalam mengembangkan rasa identitasnya. Maka remaja akan kehilangan arah. O que você acha que pode melhorar a sua pesquisa para todos os posts, fotos ou vídeos que você pode gostar karen tidak menduduki posik yang harmonis dalam masyarakat. Faktor penyebab kenakalan remaja yakni. Faktor pribadi dan faktor lingkungan. Pendente de pênção para dar um pênaltis à sala de estar para jalan yang paling estrategia para mengatasi delikuensi pada remaja karena sebári besar remaja yang bersekolah denegado para pendidik mempunyai paling banyak kesempatan berkomunikasi dan bergaul. Metodo para mengatasi delikuensi pada remaja yaitu mengatasi masalah-masalah yang dapat homensgakibatkan delikuensi pada remaja, contohnya perkembangan fisik dan psikomotorik, perkembangan bahasa perilaku kognitif, perkembangan perilaku sosial, moralitas, dan keagamaan, perilembangan perilaku afektif, kognitif dan kepribadian. Budiamin, Amin, M. Pd. Drs. 2006. Perkembangan Peserta Didik. Bandung: UPI IMPRENSA Desmita, Dra, M. Si. 2009. Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Bandung PT REMAJA ROSDAKARYA Kusmaedi, Nurlan. 2008. Perkembangan Peserta Didik. Bandung: Bw. Projeto LN, Syamsu Yusuf, dkk.2011. Perkembangan Peserta Didik. Jacarta: Raja GrafindoPersada Sinolungan, A. E.1997. Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Jacarta: Toko Gunung Gung Syamsudin Makmun, Abin. 2007. Psikologi Kependidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya Annisa. mencari materi, menganalisis, mengumpulkan buku, menyusun, navegação, diskusi Dea. mencari materi, menganalisis, menyusun dan merapihkan makalah, menyediakan laptop, navegação, diskusi, mengirim lewat email. m. asyam mencari materi menganalisis, mengedit, menyusun, browsing, diskusi suroya. mencari materi, menganalisis, mengumpulkan buku, menyusun, menyediakan laptop, browsing, diskusi. Manusia adalah makhluk sosial, maka ia melakukan interaksi sebagai tuntutan alam. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dalam suasana yang terisolasi. Dengan kata lain, manusia senantiasa membutuhkan bantuan manusia lain. Hukum sebagai sesuatu yang berkenaan dengan manusia, maka hubungan manusia dengan sesama manusia lainnya ada dalam suatu pergaulan hidup. Sebab tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum ( ibi societas ibi ius, zoon politicon ). Hukum berfungsi untuk mengatur hubungan pergaulan antara manusia. Tetapi tidak semua perbuatan manusia itu memperoleh pengaturannya. Hanya perbuatan atau tingkah laku yang diklasifikasikan sebagai perbuatan hukum saja yang menjadi perhatian. (Lili Rasjidi, 1982:8) Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat secara baik. Sebagai kumpulan peraturan atau kaedah, hukum mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap individu atau setiap orang, normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta menentukan bagaimana cara melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah. Kaedah hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia sebagai makhluk sosial. Karenanya kaedah tersebut harus ditaati, harus dilaksanakan dan dipertahankan, tapi bukannya dilanggar. Melakukan pelanggaran terhadap kaedah hukum dinilai buruk, sebaliknya patuh terhadap kaedah itu adalah baik. Olehnya itu kaedah hukum dpat juga disebut sebagai kaedah etis. (Sudikno Mertokusumo,1991:36) Etika itu menyelidiki segala perbuatan manusia kemudian menetapkan hukum baik atau buruk, tetapi bukanlah semua perbuatan itu dapat diberi hukum, sebagaimana perbuatan manusia itu ada yang timbul tanpa kehendaknya seperti bernapas, denyut jantung dan memicingkan mata dengan tiba-tiba. Ada pula perbuatan manusia yang timbul karena kehendak dan setelah dipikir masak-masak akan hasil dan akibatnya, sebagaimana orang yang melihat pembangunan rumah sakit yang dapat memberi manfaat kepada orang banyak untuk meringankan penderitaan yang sakit, kemudian ia lalu bertindak untuk membangun rumah sakit itu. Begitu pula jika ada orang bermaksud akan membunuh musuhnya, lalu memikirkan cara-caranya dengan pikiran yang tenang, kemudian ia melakukan apa yang ia kehendaki. Inilah perbuatan yang disebut perbuatan kehendak, yang dapat diberi hukum baik atau buruk. (Ahmad Amin,1995:3) Jadi etika sebagai usaha manusia untuk menilai mana yang baik dan mana yang buruk terhadap perbuatan yang dilakukan. Karena dengan mengetahui nilai baik dan buruk itu, sehingga manusia terdorong untuk melakukan perbuatan berdasarkan nilai itu tadi. Jika di dalam suatu masyarakat tertanam nilai kebaikan pada masing-masing individu, maka nilai tersebut akan tercermin dalam perilakunya dengan melakukan perbuatan baik, sehingga akan menjadi etika pada masing-masing individu tersebut. Suatu ketika yang sudah tertanam kuat dalam masyarakat akan memudahkan untuk menciptakan suatu kaedah, sehingga kedamaian dapat diwujudkan. B. Rumusan Masalah Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya yaitu 1. Apakah hukum itu. A. Pengertian Hukum Untuk memperoleh gambaran mengenai defenisi hukum sangatlah sulit, tetapi bukan berarti tidak perlu membuat suatu defenisi hukum. Menurut Achmad Ali (2002:9-10) bahwa hukum merupakan sesuatu yang luas dan abstrak, hukum terlalu luas aspeknya, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Penggunaan defenisi hukum lebih banyak tergantung pada aspek mana hukum itu dipandang. Sehubungan dengan hal tersebut, Rusli Effendy dkk (1991:6) mengutip pendapat Immanuel Kant menyatakan bahwa 8220 noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht 8221 artinya, tidak ada seorang jurispun yang dapat memberikan defenisi hukum secara tepat. Kedua pernyataan pakar tersebut, memberikan isyarat bahwa betapa hukum itu sulit untuk diberikan defenisi. Akan tetapi, sebagai suatu pegangan untuk kelengkapan berbagai defenisi hukum, maka dapat diambil pendapat beberapa pakar. Hans Kelsen mendefenisikan hukum sebagi suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia, jadi hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. Pandangan ini sangat mencerminkan ciri positivisnya, Kelsen melihat hukum positif sebagai satu-satunya hukum, karena memisahkan dari segala pengaruh anasir-anasir non hukum seperti moral, politis, ekonomis, sosiologis, dan sebagainya. Pandangan semacam ini tidak relevan lagi dalam masa modern ini. (Achmad Ali,2002:29) Emmanuel Kant mendefenisikan hukum sebagai suatu keseluruhan kondisi-kondisi di mana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum mengenai kemerdekaan. Defenisi Kant tidak memisahan antara hukum dan kaidah sosial lainnya. Jika hanya sekedar kondisi yang menciptakan kombinasi keinginan pribadi seseorang dengan pribadi lainnya maka kondisi seperti itu juga mampu diciptakan oleh kaedah sosial lainnya seperti moral, kesopanan dan agama. (Ibid:27) Jadi defenisi tersebut, lebih ditekankan pada aspek kepatuhan dan pembatasan terhadap kehendak bebas dengan berdasar pada seperangkat peraturan. Dengan kata lain, penekanannya terletak pada aspek ketaatan. E. Utrecht memberikan pula defenisi hukum yaitu himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, dan akibat pelanggaran dari petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu. Dari defenisi ini Utrecht memandang hukum tidak sekedar kaedah, melainkan juga sebagai gejala sosial dan sebagai kebudayaan. (Ibid:32) Defenisi ini penekanannya terletak pada aspek kemanfaatan berupa jaminan ketertiban pada warga masyarakat sebagai suatu komunitas. Leon Duguit mendefenisikan hukum yang merupakan tingkah laku masyarakat, sebagai aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh warga masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran. (Ibid:22) Sedang Grotius mendefenisikan 8220 law is a rule of moral action obliging to that wich is right 8221(Ibid:27) (Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan). Kedua defenisi tersebut, menunjukkan terhadap penekanan berupa jaminan keadilan. Curzon (1979:140) mendefenisikan hukum yakni, 8220 Law is the sum of the conditions of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion 8221 (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal). Sejalan dengan hal tersebut, Achmad Ali (2002:35) cenderung melihat hukum sebagai seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaedah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal. Bagi kalangan Muslim, yang dimaksudkan sebagai hukum adalah hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber dari Al-Quran, dan dalam kurun waktu tertentu lebih dikonkritkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam tingkah laku beliau, yang biasa disebut Sunnah Rasul. Kaedah-kaedah yang bersumber dari Allah SWT kemudian lebih dikonkritkan dan diselaraskan dengan kebututhan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar pada bidangnya masing-masing. Seperti Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazzali berpendapat bahwa 8220Fiqhi itu bermakna faham dan ilmu. Namun pada uruf ulama telah menjadi sesuatu ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara yang tertentu bagi perbuatan-perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnat, makruh, shahih, fasid, bathil, qadla, ada dan sepertinya8221. (Ibid:33-34) Begitu pula oleh Ahmad Zaki Yamani memberikan pengertian syariat Islam secara luas dan sempit. Syariat Islam secara luas yaitu meliputi semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqhi dalam pendapat-pendapatnya tentang persoalan di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dali-dalil langsung dari Al-Quran dan Al-Hadits, atau sumber pengambilan hukum seperti ijma, qiyas, istihsan, isitish-shab dan mashalih mursalah. Sedang syariat Islam secara sempit adalah terbatas pada hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas, yang tertera dala Al-Quran dan Hadits shaheh atau ditetapkan dengan Ijma.(Ibid:34) Berdasarkan dengan beberapa pendefenisian hukum tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum merupakan persoalan suruhan dan larangan, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah, sehingga kalau suruhan itu dilaksanakan tentu mendapat hadiah/pahala, dan jika larangan dilakukan tentu mendapat sanksi/ganjaran. Dasarnya Al-Quran Surah An-Nisa ayat (59) yang maksudnya: 8220Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan orang-orang yang berkuasa di antara kamu, jika di antaramu ada perbedaan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. Dengan demikian itu, bahwa terjadinya perbedaan di antara para pakar tentang pendefenisian hukum disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Betapa luas aspek hukum sehingga menimbulkan beragam defenisi yang luas cakupannya. Hukum terkadang dipandang dari sudut sosiologi, hukum biasanya ditinjau dari aspek kesejarahan, serta hukum adakalanya dilihat dari segi filsafat, dan dari segi agama. B. Pengertian Etika Pada kehidupan manusia terentang dalam suatu jaringan norma-norma yang berupa larangan, pantangan, kewajiban-kewajiban dan lain sebagainya. Norma-norma itu terdiri atas norma-norma tehnis, norma sopan santun, norma hukum, norma moral dan norma-norma keagamaan (A. Gunawan Setiardja,1990:90). Norma-norma itulah yang menjadi kekuatan normatif untuk diperhitungkan dan dipijakinya dalam kehidupan dan pencarian pemenuhan kebutuhan hidup antar manusia. Rumusan tersebut kemudian ditarik dalam sebuah defenisi inti bernama 8220moral8221 (etika). Orang tinggal menyebut seseorang yang melanggar hukum dengan julukan sebagai penjahat atau pelecehan moral hukum. Seperti seseorang yang melakukan perzinaan maka dapat disebut sebagai pelanggar moral keagamaan. Juga seseorang yang melakukan satu jenis pelanggaran dapat disebut sebagai pelanggar sekian macam kaedah moral. Kemudian jika seseorang berbicara tentang hal-hal yang baik, hidup teratur, bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar aturan main, maka hal itu sudah masuk dalam studi mengenai bagaimana hidup yang berlandaskan etika dan bagaimana hidup yang disebut melanggar etika. (Abdul Wahid,1997:2) Bertens mengemukakan bahwa, 8220etika8221 berasal dari bahasa Yunani kuno 8220 ethos 8221 dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat isitadat dan akhlak yang baik. Bentuk jamak dari 8220 ethos 8221 adalah 8220 ta etha 8221 artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak tersebut, terbentuklah istilah 8220etika8221 yang oleh filsuf Yunani Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal usul kata 8220etika8221 ini, maka diartikan ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. (Abdulkadir Muhammad, 2001:13) W. J.S. Poerwadarminta (1999:278) dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Pandangan ini selain menyamakan antara etika dengan moral, juga menyamakan etika dengan akhlak, yang dalam etika Islam dikategorikannya pada dua akhlak, yaitu akhlak yang baik disebut 8220 akhlaqul mahmudah 8221 dan akhlak yang berkaitan dengan perilaku buruk disebut 8220 akhlaqul madzmumah 8221. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,1989:237) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti yaitu: 1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Inu Kencana Syafiie (1994:1) menjelaskan bahwa etika sama artinya dengan kata Indonesia 8220kesusilaan8221 yang terdiri dari bahasa sansekerta 8220su8221 berarti baik, dan 8220sila8221 berarti moral kehidupan. Jadi etika menyangkut kelakuan yang menuruti norma-norma yang baik. Pengertian ini menempatkan etika sebagai seperangkat norma dalam kehidupan manusia yang tidak berbeda dengan norma-norma kesusilaan. E. Sumaryono (1995:12) menjelaskan pula pengertian etika yaitu berasal dari istilah bahasa Yunani ethos yang mempunyai arti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian ini kemudian etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral. Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah-daerah tertentu, seperti berbusana adat, upacara adat, perkawinan semenda dan sebagainya. Sedang etika moral adalah yang berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia, hal ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran berupa suara hati nurani, seperti berbuat jujur, menghormati guru, menyantuni anak yatim, membela kebenaran dan keadilan serta banyak lagi yang lain. (Abdulkadir Muhammad,2001:15) Hamzah Yakub (1983:13) merumuskan bahwa, etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk serta memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Sudikno Mertokusumo (1991:36) merumuskan pula pengertian etika yaitu usaha manusia untuk mencari norma baik dan buruk. Etika diartian juga sebagai 8220 the principles of morality 8221 atau 8220 the field of study or morals or right conduct 8221. Secara lebih sederhana dapatlah dikatakan bahwa etika adalah filsafat tingkah laku atau filsafat mencari pedoman untuk mengetahui bagaimana manusia bertindak yang baik atau etis. Pendapat E. Wayne Mondy dan Robert M. Noe tentang etika yang dikutif oleh Moekijat (1995:6) menyatakan bahwa 8220 ethics is the discipline with is good and bad or right and wrong or with moral duty and obligation 8221. Etika adalah suatu disiplin (keadaan pengendalian diri sendiri dan tingkah laku) yang berkaitan dengan apa yang baik dan buruk atau dengan apa yang benar dan apa yang salah atau dengan hak dan kewajiban moral. Pandangan Sudarsono (1993:188) tentang etika yaitu ilmu yang membahas tentang perbuatan manusia baik atau buruk sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika disebut juga akhlak atau disebut pula moral. Imam Al-Gazali (tt:56) mendefenisikan etika (akhlak) dengan. Artinya: 8220Kebiasaan jiwa yang terpatri dalam diri manusia yang dengannya dapat menimbulkan berbagai tingkah laku (perbuatan), tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan8221. Mencermati dari sekian rumusan tentang etika (moral), maka dapat dikatakan bahwa etika itu suatu studi dan panduan tentang perilaku yang harus dikerjakan atau sebaliknya tidak dilakukan oleh manusia. Apa yang disebut sebagai perbuatan baik atau buruk dijadikannya sebagai muatan secara umum dari etika. Etika merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana orang itu seyogyanya berperilaku. Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang dan atau merupakan nilai moralitas yang sesuai dengan standar moral dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Dengan demikian itu, etika adalah studi tentang kebenaran dan ketidak benaran yang didasarkan atas kodrat manusia, yang bermanifestasi di dalam kehendak manusia. Nilai-nilai moral yang dikembangkan dengan maksud untuk memungkinkan adanya kehendak bebas. Nilai-nilai tersebut juga terwujud secara nyata di dalam setiap kontak antar individu dalam pelaksanaan kewajiban dan kesadaran masing-masing individu sehingga norma-norma moral yang berlaku selalu mendapatkan perhatian dan pembahasan dalam segala situasi yang melingkari hidup manusia. Jadi ajaran etika paralel dengan ajaran moral, yang mengajarkan orang supaya setiap berkomunikasi bersikap jujur, sopan dan berakhlak, saling hormat-menghormati dan saling toleransi dalam arti yang positif. C. Hubungan Antara Hukum Dan Etika Interaksi antar individu dalam suatu masyarakat seringkali menimbulkan gesekan yang saling berbenturan. Oleh karena itu, diperlukan suatu tatanan dalam masyarakat yang mampu menciptakan keteraturan, ketertiban dan ketetntraman. Tatanan yang dimaksudkan adalah sebuah perangkat yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku berupa kaedah hukum. Selain kaedah hukum terdapat pula beberapa kaedah dalam masyarakat yang diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan. Purnadi Purbacaraka (1993:7-8) menjelaskan bahwa kaedah-kaedah itu sebagai patokan atau pedoman untuk hidup, namun hidup mempunyai dua aspek secara umum, yaitu aspek hidup pribadi dan aspek hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut mempunyai kaedah-kaedahnya masing-masing yaitu: 1. Pada aspek hidup pribadi mencakup. uma. Kaedah-kaedah kepercayaan / keagamaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan ber-Iman. b. Kaedah-kaedah kesusilaan (moral/etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak. 2. Pada aspek hidup antar pribadi meliputi. uma. Kaedah-kaedah sopan santun yang maksudnya untuk kesedapan hidup b. Kaedah-kaedah hukum yang tertuju kepada kedamaian hidup bersama. Menurut Satjipto Rahardjo (1991:33) bahwa kaedah hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu. Hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan. Kaedah hukum ini diwujudkan dalam bentuk petunjuk bertingkah laku. Oleh karena itu kaedah hukum disebut juga petunjuk tingkah laku. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hukum sebagai kebiasaan yang menjalani pelembagaan kembali untuk memenuhi tujuan yang lebih terarah dalam kerangka apa yang disebut hukum. Melalui pelembagaan itu digarap secara khusus sehingga memperoleh bentuk yang dapat dikelola secara hukum. Dalam suatu peristiwa yang belum ada kaedah hukumnya, maka pengadilan (lembaga yudikatif) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, (vide pasal 14 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970) dan hal ini mungkin saja terjadi karena kaedah sosial yang non hukum ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk menetapkan hukumnya terhadap peristiwa yang belum ada kaedah hukumnya, maka pengadilan dalam hal ini hakim harus merujuk kaedah-kaedah atau nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Olehnya itu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan sekaligus sebagai pembentuk hukum, maka wajib baginya menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (vide pasal 27 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970). Dengan demikian itu, dalam mewujudkan kedamaian dalam suatu masyarakat, muatan hukum berupa sebuah perangkat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk tingkah laku yang berisikan kaedah-kaedah kepercayaan/keagamaan, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan dan kaedah-kaedah hukum yang merupakan suatu keniscayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, antara hukum dan etika adalah menyangkut perbuatan manusia dan tujuan keduanya hampir sama, yaitu mengatur perbuatan manusia untuk kebahagiaan mereka. Namun lingkungan etika lebih luas, etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang berbuat segala apa yang mudharat. Sedang hukum tidak demikian, karena banyak perbuatan yang terang berguna tidak diperintahkan oleh hukum, seperti berbuat baik kepada fakir miskin, dan perlakuan baik kepada orang tua, demikian juga beberapa perbuatan yang mendatangkan kemudharatan tidak dicegah oleh hukum, umpamanya dusta dan dengki. Hukum tidak mencampuri hal ini, karena hukum tidak memerintahkan dan tidak melarang, kecuali apabila dapat menjatuhkani hukuman kepada orang yang menyalahi perintah dan larangan. Terkadang untuk melaksanakan suatu undang-undang itu hajat mempergunakan cara-cara yang lebih membahayakan kepada ummat, dari apa yang diperintahkan atau dicegah oleh undang-undang. Demikian pula ada beberapa keburukan yang samar-samar, seperti mengingkari nikmat dan berkhianat, dan ini undang-undang tidak sampai untuk menjatuhkan siksaan kepada pelakunya. Olehnya itu, tidak dapat jatuh di bawah kekerasan undang-undang dan keadaannya dalam hal itu bukan seperti pencurian dan pembunuhan. Perbedaan lainnya adalah bahwa hukum melihat segala perbuatan dari jurusan hasil atau akibatnya yang lahir, sedang etika menyelami gerak jiwa manusia yang bathin dan meskipun tidak menimbulkan perbuatan lahir. etika juga menyelidiki perbuatan yang lahir. (Ahmad Amin,1995:10) Lebih jelas dapat dikatakan bahwa hukum itu dapat berkata 8220jangan mencuri dan jangan membunuh8221, tetapi tidak dapat berkata sesuatu tentang kelanjutannya. Sedang etika bersamaan dengan hukum di dalam mencegah pencurian dan pembunuhan, sehingga dapat menambahkan dengan kata 8220jangan berpikir dalam keburukan atau jangan menghayalkan yang tidak berguna8221. Hukum dapat menjaga hak milik manusia, dan mencegah orang yang akan melanggarnya, tetapi tidak dapat memerintahkan kepada si pemilik agar mempergunakan miliknya untuk kebaikan. Adapun yang dapat memerintahkan adalah etika. Dengan demikian itu, etika sebagai pedoman untuk mengetahui bagaimana seharusnya manusia bertindak yang baik atau etis dan menghindari perbuatan buruk. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa etika mencoba marangsang timbulnya perasaan moral, mencoba menemukan nilai-nilai hidup yang baik dan benar, serta mengilhami manusia supaya berusaha mencari nilai-nilai tersebut. Sedang hukum merupakan seperangkat kaedah atau norma yang tersusun dalam suatu sistem yang berisikan petunjuk bertingkah laku, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dan disertai dengan sanksi, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui keberlakuannya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, dan benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat. Jika kaedah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan pada otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi. Agar dengan sanksi itu, masyarakat diharapkan supaya selalu berada dalam koridor yang baik serta menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum, guna menciptakan kedamaian dalam masyarakat. Kedamaian di sini adalah suatu keadaan yang mencakup dua hal, yaitu ketertiban atau keamanan dan ketentraman atau ketenangan. Ketertiban atau keamanan menunjukkan pada hubungan atau komunikasi lahiriyah, jadi melihat pada proses interaksi para pribadi dalam kelompok masyarakat. Sedang Ketentraman atau ketenangan menunjuk pada keadaan bathiniyah, jadi melihat pada kehidupan bathiniyah ( internal life ) masing-masing pribadi dalam kelompok masyarakat. (Purnadi Purbacaraka dkk,1993:20) Dengan demikian itu, dapat dipahami bahwa hubungan hukum dan etika sangat erat. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.(Sudikno Mertokusumo,1991:36). Pengertian-pengertian dasar hukum adalah pengertian yang saling berhubungan antara nilai, etika, kaedah dan pola perilaku. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Sebaliknya etika ditujukan kepada manusia sebagai individu, yang berarti bahwa hati nuranilah yang memiliki peranan karena disitulah perasaan yang berfungsi. Sasaran etika semata-mata adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja. Baik atau buruk, tercela dan tidak tercela, suatu perbuatan itu dihubungkan dengan ada tidaknya kesengajaan, kalau ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran maka tercela. Maka seseorang itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang disengaja. Perbuatan yang disengaja itu harus sesuai dengan kesadaran etisnya. Apa yang menurut masyarakat demi kedamaian dalam arti ketertiban dan ketentraman, serta kesempurnaan yang baik, itulah baik. Hukum adanya hanya dalam masyarakat manusia, sedangkan masyarakat manusia itu beraneka ragam, maka dapatlah dikatakan bahwa ukuran baik dan buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal, karena hukum itu terikat pada daerah atau wilayah tertentu. Kesadaran etis bukan hanya berarti sadar akan adanya kebaikan dan keburukan, tetapi lebih dari itu, harus ada kesadaran untuk mewujudkannya dalam perilaku. Karena pelanggaran etika bukan merupakan pelanggaran kaedah hukum melainkan dirasakan sebagai pertentangan hati nurani. Sementara kaedah hukum berisikan pedoman tingkah laku yang mengarahkan tindakan manusia pada perilaku yang baik, dan menghindarkan perbuatan buruk, serta mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dengan ancaman sanksi. Akan tetapi jangkauan hukum kadang terbatas, sehingga hati nuranilah yang memiliki peran yang sangat penting dan luas terhadap etika bagi setiap orang.

No comments:

Post a Comment